Curi Ratusan Gram Emas Warga Lebong, Pria ini Ditangkap di Tempat Hiburan Pantai Panjang
Sibernews.com - Tim Opsnal Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap pria berinisial RO, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan TKP di Kabupaten Lebong.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku ditangkap di tempat hiburan kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Dijelaskannya, terduga pelaku menjalankan aksinya di rumah korban warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.
"Terduga pelaku berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel bagian terali dan menggasak sejumlah uang tunai serta emas," kata Kasat Reskrim, Selasa (31/5/2022).
Adapun barang uang tunai milik korban yang digasak senilai Rp 25 juta, dan emas seberat 200 gram dan uang tabungan Rp 14 juta, dengan nilai total keseluruhan kerugian korban mencapai Rp 234 juta.
"Saat ditangkap, terduga pelaku masih menyimpan barang bukti uang tunai Rp 7 juta, 3 keping emas dan unit handphone," jelas Kasat.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan koordinasi dengan Polres Lebong yang menginformasikan keberadaan terduga pelaku berada di Kota Bengkulu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku.
"Saat kami mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di tempat hiburan malam Pantai Panjang, kami langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.






